Senin, 19 Oktober 2009

Manusia sebagai subyek hukum

Manusia sebagai makhluk yang sadar hukum harus meningkatkan dan melaksanakan tatanan hukum yang berlaku. Menurut Prof.E.M. Mayers dalam bukunya yang berjudul "de algemene begrifen van het burgerlijk recht" mengartikan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
Manusia merupakan pihak yang mendapatkan ataupun dibebani oleh hak dan kewajiban yang tentunya diatur oleh undang-undang maupun hukum yang berlaku.Jadi manusia juga dapat menjadi subjek hukum. Hal ini dikarenakan manusia tergolong dalam sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung yaitu memiliki hak dan kewajiban. Menurut Fully Handayani R, SH, M.Kn.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum(personae miserabbile) yaitu:
  1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
  2. Orang yang berada dalam pengampunan(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabok, pemboros, dan istri yangtunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA no. 3/1963