Bank
adalah adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Pengertian
bank menurut UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan UU No. 10 Tahun 1998 :
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvoensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.
A. Bank
Umum
Pengertian bank umum
menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998 :
“Bank
Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.“
Fungsi Bank
Umum :
1.
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang
giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring).
Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya
dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat
mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi
kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat
penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan
karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang
berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring,
transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran
dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman,
seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank
umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang
dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun
dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk
memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi
barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua
pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak,
budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank
umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak
yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah,
cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah
satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat
dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan,
uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk
disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi
yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan
sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh
bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar
listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm,
membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
B. Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR )
BPR
adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Bank
Perkreditan Rakyat ( BPR ) merupakan salah satu jenis bank yang dikenal
melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah. Dengan lokasi yang pada
umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BPR sudah ada sejak
jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa,
Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BPR merupakan lembaga perbankan
resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan
dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 tahun 1998. Dalam
undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bahwa ada dua jenis bank, yaitu
BANK UMUM dan BPR.
Fungsi BPR antara lain :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan kredit.
3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah
berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat
Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau
tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia
kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.
C.
Bank
Sentral / Bank Indonesia
Di
Indonesia bank sentral disebut atau diberi nama Bank Indonesia. Bank sentral
merupakan lembaga Negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain.
. Fungsi dan Peran Bank Sentral
Bank Sentral adalah bank yang
merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan
yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi
nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:
1.Memperlancar lalu lintas
pembayaranan. menciptakan uang kartal
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
b. menyelenggarakan kliring antar bank umum.
2. Sebagai bankir, agen dan
penasehat pemerintah.
Bank Sentral sebagai bankir :
a. memelihara rekening
pemerintah
b. memberikan pinjaman sementara
c. memberikan pinjaman khusus
d. melaksanakan transaksi yang
menyangkut jual beli valuta asing (valas)
e. menerima pembayaran pajak
f. membantu pembayaran
pemerintah dari pusat ke daerah,
g. membantu pengedaran surat
berharga pemerintah
h. mengumpulkan dan menganalisis
data ekonomi
Bank sentral sebagai agen dan
penasehat pemerintah :
a. mengadministrasi dan
mengelola hutang nasional
b. memberikan jasa pembayaran
bunga atas hutang
c. memberikan saran dan
informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.
3. Memelihara cadangan/cash
reserve bank umum
4. Memelihara cadangan devisa
negara :
a. internal reserve, untuk
keperluan jumlah uang beredar
b. eksternal reserve, untuk alat
pernbayaran internasional
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
5. Sebagai bankers bank dan lender of last resort,
6. Mengawasi kredit
7. Mengawasi bank (bank
supervision):
a. Prudential Supervision:
pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan
hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.
b. Monetary Supervision: menjaga
nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi
penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.
Ref :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://pebyword.wordpress.com/2011/03/23/1-2-fungsi-dan-peranan-bank-sentral/