A. Pengertian Kliring:
Kliring adalah suatu
tata cara perhitungan
utang piutang dalam
bentuk surat-surat dagang
dan surat-surat berharga
dari suatu bank
terhadap bank lainnya,
dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara
dengan mudah dan aman,
serta untuk memperluas
dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral. Lalu
lintas pembayaran giral
adalah, suatu proses
kegiatan bayar membayar
dengan waktat atau
nota kliring, yang
dilakukan dengan cara
saling memperhitungkan diantara
bank-bank, baik atas
beban maupun untuk
keuntungan nasabah yang bersangkutan. Giral adalah
simpanan dari pihak
ketiga kepada bank
yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat
dengan menggunakan cek,
surat perintah pembayaran
lainnya, atau dengan cara
pemindah bukuan.
Adapun pengertian kliring
menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan
warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan
memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian
diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan
utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga
dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri
dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter
of credit.
B.
Penyelenggaran kliring dan Peserta Kliring:
Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank
di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring
lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut
memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
Tempat-tempat
yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring
diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk
ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi
tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain
di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut
:
- Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
- Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
- Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.
Peserta kliring dapat dibedakan
menjadi dua macam
:
1.
Peserta langsung,
yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan dapat
memperhitungkan warkat atau
notanya secara langsung
dengan B I atau
melalui PT Trans
Warkat sebagai perantara
dengan B I.
Contoh : Bank
Retail, Bank Devisa
2.
Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring.
Contoh : BPR
C. Warkat / Nota kliring
Adalah alat
atau sarana yang
digunakan dalam lalu
lintas pembayaran giral,
yaitu surat berharga
atau surat dagang
seperti : cek, bilyet giro,
wesel bank untuk
trasfer atau wesel
unjuk, bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank, nota kredit,
dan surat-surat lainnya yang
disetujui oleh penyelenggara
( B I )
D. Syarat-syarat warkat
yang dapat dikliringkan
:
- Ber valuta Rupiah
- Bernilai nominal penuh
- Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan dan
- Telah dibubuhi cap kliring
E. Jenis
– jenis warkat kliring
:
- Warkat debet keluar, yaitu : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
Contoh :
“A” dari nasabah
bank Permata Semarang
menerima pembayaran dari
Sigit nasasbah bank
Niaga Semarang berupa
cek. Cek tersebut
disetorkan oleh “A” dari
ke bank Permata,
maka cek tersebut
dapat dikatakan sebagai
warkat debet keluar.
- Warkat debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui B I atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Contoh
:
Bila bank Permata
Semarang menerima cek
dari bank Niaga
Semarang atas cek
yang telah ditarik
Andi nasabah sendiri,
maka cek tersebut
merupakan warkat debet
masuk bagi bank
Permata.
- Warkat kredit keluar, yaitu : warkat dari nasabah sendiri untuk disetorkan kepada nasabah bank lain pada bank lain. Bank yang menyerahkan warkat tersebut akan mengkreditkan rekening giro BI dan mendebet giro nasabah.
- Warkat kredit masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah bank tersebut. Bank yang menerima warkat tersebut akan mendebit rekening giro B I dan mengkredit giro nasabah.
F. Warkat yang bukan kliring
v
Warkat-warkat yang
belum memenuhi syarat-syarat
warkat kliring.
v
Penyetor
warkat kepada penyelenggara
untuk keperluan penyelesaian
saldo negatif atau saldo
debet.
v
Penyetoran
warkat kepada penyelenggara
untuk pelaksanaan transfer
dalam rangka pelimpahan
likuidasi dari suatu
peserta kepada kantor-kantor
cabangnya yang lain.
v
Penyetoran-penyetoran lain
yang ditetapkan B I
berdasarkan kebutuhan.
G. Jenis-Jenis Kliring
•
Kliring
umum, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
pelaksanaannya diatur oleh B
I.
•
Kliring
lokal, adalah :
sarana perhitungan warkat-warkat
antar bank yang
berada dalam suatu
wilayah kliring (wilayah
yang ditentukan).
•
Kliring
antar cabang, adalah
: sarana perhitungan
warkat antar kantor
cabang suatu bank
peserta yang biasanya
berada dalam satu
wilayah kota. KLiring
ini dilakukan dengan
cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu
kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya
yang bersangkutan pada
kantor induk yang
bersangkutan.
H. Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan
setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan
kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh
penyelenggara.jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat
turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan
permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan
telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal
tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat
tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari
kerja sebelum hari efektif.
I. Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan
dalam dua tahap yaitu Pertemuan kliring penyerahan dan kliring retur. Sebelum
kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapakan hal-hal sebagi berikut :
1.
Cap kliring
a.
Semua
warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan
dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
b.
Cap
kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian
pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
c.
Cap
kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari
peserta.
d.
Cap
kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap
tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
e.
Jika
dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring
terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2.
Kliring Penyerahan
a.
Untuk
memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok.
b.
Sebelum
kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang
bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam
daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar
kliring dijumlahkan.
c.
Serah
terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta
kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah
menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
d.
Apabila
terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat
diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada
penyelenggara.
e.
Dari
hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun
neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini
harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk
warkat-warkat debet maupun kredit.
f.
Peserta dilarang menerima setoran untuk
langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3.
Penolakan Warkat
a. Warkat debet dapat diterima oleh
masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup
tersedia.
b. Semua warkat debet yang ditolak
karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta
yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan
melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
c. Pengembalian warkat disertai dengan
surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas
peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai
ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
1)
Warkat
asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
2)
Tembusan
pada penyetor,
3)
Tembusan
pada penyelenggara,
4)
Warkat
yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian
dibuat surat
keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4.
Kliring Retur
Semua warkat yang
dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing
peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan
diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai
nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta
wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak
keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima
warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya
merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca
kliring penyerahan dan neraca kliring
retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh
penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca
masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan
telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat
diselesaikan.
6. Dihentikan
dari Kliring
Apabila jumlah kewajiban
dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang
tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta
yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu
selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu
tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia
penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring
berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif
tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian
sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
a.
Mengalami
kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk
diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
b.
Kepengurusan
peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti
perselisiahan dalam kepengurusan.
http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=16672
masodah.staff.gunadarma.ac.id/.../AKUNTANSI++KLIRING.doc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar