Minggu, 06 Mei 2012

Kliring


A. Pengertian Kliring:
Kliring  adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral. Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  yang bersangkutan. Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.
Adapun pengertian kliring menurut Thomas suyatno (1999;81), yaitu : “Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar Bank yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral”
Berdasarkan pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian kliring adalah Sarana perhitungan utang-piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang guna memperlancar.lalulintas pembayaran yang terdiri dari pengiriman uang,inkaso dan pembukaan letter of credit.

B. Penyelenggaran kliring dan Peserta Kliring:
            Kliring diselenggarakan oleh Bank Indonesia antara Bank-bank di suatu wilayah kliring yang disebut “kliring lokal” yang dimaksud kliring lokal ialah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor-kantor tersebut memperhitungkan warkat-warkatnya dalam jadwal kliring yang telah ditentukan .
            Tempat-tempat yang tidak terdapat kantor Bank Indonesia,maka penyelenggaraan kliring diserahakan kepada Bank yang di tunjuk oleh Bank Indonesia.Bank yang di tunjuk ini harus memenuhi beberapa persyaratan,antara lain kemampuan administrasi tenaga pimpinan dan pelaksana,ruangan kantor,peralatan komunikasi dan lain-lain di samping itu ada ketentuan khusus bagi Bank pelaksana kliring sebagai berikut :
  1. Kewajiban untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,
  2. Menyampaikan laporan-laporan tentang data-data kliring setiap minggu bersama-sama dengan laporan likuiditas mingguan kepada Bank Indonesia yang membawahi wilayah kliring yang bersangkutan,
  3. Untuk mempermudah Bank penyelenggara kliring dalam penyediaan uang kartal,maka ditentukan bahwa hasil kliring hari itu dapat diperhitungkan pada rekening Bank tersebut pada Bank Indonesia.

Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
1.                  Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I. 
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
2.                  Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
Contoh :  BPR

C. Warkat / Nota kliring

Adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  : cek, bilyet  giro,  wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk,  bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, nota  kredit,  dan surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )

D. Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
  • Ber valuta  Rupiah
  • Bernilai  nominal  penuh
  • Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
  • Telah  dibubuhi  cap  kliring

E. Jenis – jenis  warkat  kliring  :
  1. Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  oleh  nasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh  : 
“A” dari  nasabah  bank  Permata  Semarang  menerima  pembayaran  dari  Sigit  nasasbah  bank  Niaga  Semarang  berupa  cek.  Cek  tersebut  disetorkan  oleh  “A” dari  ke  bank  Permata,  maka  cek  tersebut  dapat  dikatakan  sebagai  warkat  debet  keluar.
  1. Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  dari  bank  lain  melalui  B I  atas  warkat  atau  cek  bank  sendiri  yang  ditarik  oleh  nasabah  sendiri  dan  atas  beban  nasabah  yang  bersangkutan.
Contoh  :
Bila  bank  Permata  Semarang  menerima  cek  dari  bank  Niaga  Semarang  atas  cek  yang  telah  ditarik  Andi  nasabah  sendiri,  maka  cek  tersebut  merupakan  warkat  debet  masuk  bagi  bank  Permata.
  1. Warkat  kredit  keluar,  yaitu  :  warkat  dari  nasabah  sendiri  untuk  disetorkan  kepada  nasabah  bank  lain  pada  bank  lain.  Bank  yang  menyerahkan  warkat  tersebut  akan  mengkreditkan  rekening  giro  BI  dan  mendebet  giro  nasabah.
  2. Warkat  kredit  masuk,  yaitu  :  warkat  yang  diterima  oleh  suatu  bank  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  bank  tersebut.  Bank  yang  menerima  warkat  tersebut  akan  mendebit  rekening  giro  B I  dan  mengkredit  giro  nasabah.

F. Warkat yang bukan kliring

v       Warkat-warkat  yang  belum  memenuhi  syarat-syarat  warkat  kliring.
v       Penyetor  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  keperluan  penyelesaian  saldo negatif  atau  saldo  debet.
v       Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.
v       Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  B I  berdasarkan  kebutuhan.

 

G. Jenis-Jenis Kliring

              Kliring  umum,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  pelaksanaannya  diatur  oleh  B I.
              Kliring  lokal,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat-warkat  antar  bank  yang  berada  dalam  suatu  wilayah  kliring  (wilayah  yang  ditentukan).
              Kliring  antar  cabang,  adalah  :  sarana  perhitungan  warkat  antar  kantor  cabang  suatu  bank  peserta  yang  biasanya  berada  dalam  satu  wilayah  kota.  KLiring  ini  dilakukan  dengan  cara  mengumpulkan  seluruh  perhitungan  dari  sauatu  kantor  cabang  untuk  kantor  cabang  lainnya  yang  bersangkutan  pada  kantor  induk  yang  bersangkutan.

H. Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.

I. Tata Cara Penyelenggaraan Kliring
Pertemuan kliring lokal dilakukan dalam dua tahap yaitu Pertemuan kliring penyerahan dan kliring retur. Sebelum kliring diadakan harus lebih dahulu dipersiapakan hal-hal sebagi berikut :
1.    Cap kliring
a.         Semua warkat harus dicap terlebih dahulu dengan cap yang memuat sebutan kliring dan dicantumkan nomor kode kelompok peserta yang bersangkutan.
b.        Cap kliring harus disetujui oleh penyelenggara dan di muka peserta lain.demikian pula bila ada perubahan atau pegantian Cap kliring.
c.         Cap kliring pada nota debet maupun kredit merupakan bukti atau tanda pengenal dari peserta.
d.        Cap kliring pada bilyet giro yang tidak ditolak berarti peserta yang membubuhi Cap tadi telah menerima sejumlah dana yang tercantum dalam bilyet giro tersebut.
e.         Jika dalam satu warkat terdapat lebih dari satu cap kliring maka cap kliring terdahulu harus dibatalkan denganm cap kliring pembatalan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari peserta yang bersangkutan.
2.    Kliring Penyerahan
a.         Untuk memperlancar penyelenggaraan kliring,peserta dibagi atas beberapa kelompok.
b.        Sebelum kliring dimulai warkat-warkat dipisahkan menurut kelompok yang bersangkutan.warkat debet dan warkat kredit diperinci nilai nominalnya dalam daftar kliring tersendiri.nilai nominal dan banyaknya warkat dalam daftar kliring dijumlahkan.
c.         Serah terima warkat kliring yang telah ditandatangani oleh wakil peserta kliring.berlangsung antara yang menyerahkan dan yang menerima warkat setelah menandatangani daftar kliring sebagai bukti penerimaan.
d.        Apabila terjadi perbeaan pendapat antara dua peserta mengenai dapat tidaknya warkat diperhitungkan dalam kliring.maka keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.
e.         Dari hasil penyerahan dan penerimaan warkat masing-masing wakil peserta disusun neraca penyerahan ditandatangani dan dibubuhi nama jelas.neraca kliring ini harus dilengkapi dengan rekapitulasi penyerahan dan penerimaan baik untuk warkat-warkat debet maupun kredit.
f.          Peserta dilarang menerima setoran untuk langsung dikliringkan di kantor penyelenggara.
3.    Penolakan Warkat
a.    Warkat debet dapat diterima oleh masing-masing pesrta apabila warkat tersebut memenuhi syarat dan dananya cukup tersedia.
b.    Semua warkat debet yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan butir a) diatas dikembailiakan pada peserta yang mengajukan pada waktu kliring retur.pengembalian warkat kredit dilakukan melalui kliring penyerahan setelah diketahui adanya kesalahan.
c.    Pengembalian warkat disertai dengan surat keterangan penolakan (SKP) yang ditandatangani dan diberi nama jelas peserta penerima. SKP tersebut berisi alassan-alasan penolakan warkat.sesuai ketentuan-ketentuan tentang cek bilyet giro kosong.
Cara penyampaian warkat :
1)        Warkat asli diserahkan kepada pesrta yang mengkliringkan,
2)        Tembusan pada penyetor,
3)        Tembusan pada penyelenggara,
4)        Warkat yang ditolak dan diduga ada kriterianya dengan kejahatan,harus ditahan,kemudian dibuat surat keterangan pemalsuan dan dilaporkan pada polisi.
4.     Kliring Retur
Semua warkat yang dikembalikan (diretur),disortir kemudian dibagi menurut kelompok masing-masing peserta.warkat-warkat ini kemudian dicatat dalam daftar kliring retur dengan diperinci menurut nilai nominalnya kemudian dijumlahkan warkat-warkat nilai nominalnya.setelah ditanda tangani wakil peserta,daftar kliring retur besrta wakil-wakil kliring tentang dapat tidaknya satu warkat kliring ditolak,mak keputusan terakhir diserahkan kepada penyelenggara.dari hasil serah terima warkat dalam kliring retur kemudian disusun neraca kliring retur yang saldonya merupakan pelengkap dari saldo neraca kliring penyerahan.
5. Bilyet Saldo
Berdasarkan neraca kliring penyerahan dan  neraca kliring retur dibuat bilyet saldo kliring yang memuat hasil kliring dan call money.oleh penyelenggara dibuatkan neraca gabungan yang merupakan kompilasi dari neraca masing-masing pesrta.kliring dinyatakan selesai apabila neraca kliring gabungan telah seimbang dan hasil kliring masing-masing peserta telah dapat diselesaikan.
6.  Dihentikan dari Kliring
Apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jumlah dana (saldo) dan jaminan kliring yang tersedia pada penyelenggara,mak pelampauan itu disebut sldo negatif.peserta yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu selama 30 menit setelah pertemuan kliring retur ditutup.jika sampai batas waktu tadi tidak dapat diselesaikan juga maka atas pertunjukan Bank Indonesia penyelenggaraan dapat memperpanjang waktu yang dimaksud sampai hari kliring berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara dibuka dan jika saldo negatif tidak dapat diselesaikan juga maka terhadap peserta itu dikenakan penghentian sementara pengikut sertaannya dalam kliring.
7. Pengunduran Diri dari Kliring
Peserta dapat mengajukan permohonan pengunduran diri dari kliring jika mengalami hal-hal sebagai berikut :
a.         Mengalami kesulitan keuangan yang mengakibatkan tidak terpenuhinyan syarat-syarat untuk diikut sertakanya lebih lanjut kliring.
b.        Kepengurusan peserta yang bersangkutan tidak menunjukan keadaan semestinya seperti perselisiahan dalam kepengurusan.

http://elib.unikom.ac.id/download.php?id=16672
masodah.staff.gunadarma.ac.id/.../AKUNTANSI++KLIRING.doc


Tidak ada komentar: