Senin, 30 November 2009

Hubungan Peraturan Perundang-undangan dengan Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan

Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan. Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

A. Peraturan perundangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan LPND pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan final (beschiking). Misalnya, pemberian IMB, SIUP, dan sebagainya.

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

1. TAP MPR No. XX Tahun 1966

1. UUD RI 1945

2. TAP MPR

3. UU/Perpu

4. Peraturan Pemerintah

5. Keputusan Presiden

6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti :

- Peraturan Menteri

- Instruksi Menteri

- Dal lain-lainnya

2. TAP MPR No. III Tahun 2000

1. UUD RI 1945

2. TAP MPR RI

3. UU

4. Perpu

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

1. UUD RI 1945

2. UU/Perpu

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

a. Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur

b. Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/ Walikota.

c. Praturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

C. Bisnis Kewirausahaan

Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk

memberikantanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan

untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik, serta menciptakan dan

menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja efisien,

melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan

managemen.

Pengembangan kewirausahaan telah manjadi salah satu prioritas dalam pembangunan yang ditujukan dengan diterbitkannya Inpres No. 4 tahun 1995. Sesuai dengan pengertian tersebut diatas maka gerakan dan pengelola koperasi juga mendapat kehormatan diterima sebagai anggota kamar dagang dan industri (KADIN), sejajar dengan para pengusaha swasta dan direksi BUMN. Dengan perubahan undang-undang tersebut maka secara formal para pengurus dan pengelola koperasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wirausahawan.

Tujuan pemberdayaan usaha yang antara lain mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Merupakan salah satu hubungan peraturan perundang-undangan dengan perekonomian dan dalam wirausaha. Untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat berkembang dengan wajar.


sumber:

pustaka.unpad.ac.id/.../sistem_peraturan_perundang_undangan_negara_republik_indonesia.pdf

digilib.usu.ac.id/download/fe/manajemen-ritha7

Minggu, 22 November 2009

Manfaat Mempelajari Hukum Dalam Bidang Ekonomi

I.Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur:

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

II. Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Keberadaan hokum diberbagai bidang khususnya ekonomi bermanfaat dalam rangka melanjutkan kehidupan manjadikan manusia hidup dengan peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Penerapan hukum-hukum di bidang ekonomi akan menjadikan kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan secara keseluruhan. Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka mencapai tujuan yang satu yakni menciptakan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap individu rakyat.

Hal ini mudah dipahami karena semua kegiatan ekonomi di arahkan untuk mewujudkan penerapan politik ekonomi. yakni menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka. Politik ekonomi seperti ini pada akhirnya akan menciptakan kehidupan ekonomi yang sejahtera, penuh ketenangan, kesederhanaan, namun tetap produktif dan inovatif.

http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/06/myposting_13383.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Senin, 19 Oktober 2009

Manusia sebagai subyek hukum

Manusia sebagai makhluk yang sadar hukum harus meningkatkan dan melaksanakan tatanan hukum yang berlaku. Menurut Prof.E.M. Mayers dalam bukunya yang berjudul "de algemene begrifen van het burgerlijk recht" mengartikan bahwa hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke susilaan, ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa dalam melakukan tugasnya.
Manusia merupakan pihak yang mendapatkan ataupun dibebani oleh hak dan kewajiban yang tentunya diatur oleh undang-undang maupun hukum yang berlaku.Jadi manusia juga dapat menjadi subjek hukum. Hal ini dikarenakan manusia tergolong dalam sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung yaitu memiliki hak dan kewajiban. Menurut Fully Handayani R, SH, M.Kn.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum(personae miserabbile) yaitu:
  1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
  2. Orang yang berada dalam pengampunan(curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabok, pemboros, dan istri yangtunduk pada pasal 110 KUHPer, yang sudah dicabut oleh SEMA no. 3/1963