Minggu, 22 November 2009

Manfaat Mempelajari Hukum Dalam Bidang Ekonomi

I.Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Dari berbagai ahli di simpulkan bahwa hukum meliputi berbagai unsur:

1. peraturan tingkah laku manusia
2. di buat oleh badan berwenang
3. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
4. di sertai sanksi yang tegas

CIRI-CIRI HUKUM:

1.ada unsure perintah , larangan, dan kebolehan
2. ada sanksi yang tegas
3. adanya perintah dan larangan
4. perintah dan larangan harus ditaati

II. Ekonomi

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Keberadaan hokum diberbagai bidang khususnya ekonomi bermanfaat dalam rangka melanjutkan kehidupan manjadikan manusia hidup dengan peraturan atau ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Penerapan hukum-hukum di bidang ekonomi akan menjadikan kegiatan ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan secara keseluruhan. Berbagai kegiatan ekonomi berjalan dalam rangka mencapai tujuan yang satu yakni menciptakan kesejahteraan menyeluruh bagi setiap individu rakyat.

Hal ini mudah dipahami karena semua kegiatan ekonomi di arahkan untuk mewujudkan penerapan politik ekonomi. yakni menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok (primer) tiap indidvidu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai dengan kemampuan yang mereka. Politik ekonomi seperti ini pada akhirnya akan menciptakan kehidupan ekonomi yang sejahtera, penuh ketenangan, kesederhanaan, namun tetap produktif dan inovatif.

http://www.berpolitik.com/static/myposting/2008/06/myposting_13383.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Tidak ada komentar: