Senin, 30 November 2009

Hubungan Peraturan Perundang-undangan dengan Perekonomian dan Bisnis Kewirausahaan

Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia sebagai penjabaran dari nilai-nilai. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan piranti dalam rangka pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Oleh karena itu landasan Peraturan Perundang-undangan. Negara Indonesia adalah Pancasila sebagai landasan idil, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.

A. Peraturan perundangan

Pengertian Peraturan perundangan pada hakekatnya merupakan salah satu bentuk kebijaksanaan tertulis yang bersifat pengaturan (relegen) yang dibuat oleh aparatur Negara mulai dari MPR sampai dengan Direktur Jenderal/ Pimpinan LPND pada lingkup nasional dan gubernur kepala daerah tingkat I. Bupati/walikotamadya kepala daerah tingkat II pada lingkup wilayah/ daerah yang bersangkutan. Tidak termasuk dalam kelompok peraturan perundangan adalah ketentuan yang sifatnya konkrit, individual, dan final (beschiking). Misalnya, pemberian IMB, SIUP, dan sebagainya.

B. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

1. TAP MPR No. XX Tahun 1966

1. UUD RI 1945

2. TAP MPR

3. UU/Perpu

4. Peraturan Pemerintah

5. Keputusan Presiden

6. Peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya, seperti :

- Peraturan Menteri

- Instruksi Menteri

- Dal lain-lainnya

2. TAP MPR No. III Tahun 2000

1. UUD RI 1945

2. TAP MPR RI

3. UU

4. Perpu

5. Peraturan Pemerintah

6. Keputusan Presiden

7. Peraturan Daerah

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004

1. UUD RI 1945

2. UU/Perpu

3. Peraturan Pemerintah

4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

a. Perda Provinsi dibuat DPRD Provinsi dengan Gubernur

b. Perda Kabupaten/ Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/ Kota bersama Bupati/ Walikota.

c. Praturan Desa/ Peraturan yang setingkat dibuat oleh BPD atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa atau nama lainnya.

C. Bisnis Kewirausahaan

Pengertian Kewirausahaan

Kewirausahaan adalah semangat, perilaku dan kemampuan untuk

memberikantanggapan yang positif terhadap peluang memperoleh keuntungan

untuk diri sendiri dan atau pelayanan yang lebih baik, serta menciptakan dan

menyediakan produk yang lebih bermanfaat dan menerapkan cara kerja efisien,

melalui keberanian mengambil resiko, kreativitas dan inovasi serta kemampuan

managemen.

Pengembangan kewirausahaan telah manjadi salah satu prioritas dalam pembangunan yang ditujukan dengan diterbitkannya Inpres No. 4 tahun 1995. Sesuai dengan pengertian tersebut diatas maka gerakan dan pengelola koperasi juga mendapat kehormatan diterima sebagai anggota kamar dagang dan industri (KADIN), sejajar dengan para pengusaha swasta dan direksi BUMN. Dengan perubahan undang-undang tersebut maka secara formal para pengurus dan pengelola koperasi di Indonesia dapat dianggap sebagai wirausahawan.

Tujuan pemberdayaan usaha yang antara lain mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan. Merupakan salah satu hubungan peraturan perundang-undangan dengan perekonomian dan dalam wirausaha. Untuk memelihara kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, kehidupan perekonomian nasional perlu diusahakan tetap dapat berkembang dengan wajar.


sumber:

pustaka.unpad.ac.id/.../sistem_peraturan_perundang_undangan_negara_republik_indonesia.pdf

digilib.usu.ac.id/download/fe/manajemen-ritha7

Tidak ada komentar: