Minggu, 09 Oktober 2011

Apakah Koperasi itu Tersisih oleh BUMN dan BUMS?

Mata Kuliah : EKONOMI KOPERASI

 

Apakah Koperasi itu Tersisih oleh BUMN dan BUMS?

Sebelum menjawab pertanyaan itu lebih baik kita mengetahui definisi dari koperasi, BUMN dan BUMS.

 

1.      KOPERASI

a.      Pengertian koperasi

Dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b.     Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
-         Memajukan kesejahteraan anggota
-       Memajukan kesejahteraan masyarakat
-         Membangun tatanan ekonomi nasional

2.      BUMS
a.      Pengertian BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.

b.     Jenis-Jenis BUMN

Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:

*     Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh persero yaitu PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk dll.

*     Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan dll.

*    Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

3.    BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seseorang atau sekelompok orang. Dalam pengelolaannya BUMS digolongkan menjadi tiga kelompok yaitu :
a.      Badan Usaha Swasta Nasional : badan usaha yang dokelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya juga berasal dari dalam negeri.
Contoh : PT Indofood dan PT Air Mancur.
b.      Badan Usaha Swasta Asing : badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan modalnya berasal dari luarnegeri.
Contoh : PT Freeport Indonesia dan PT Citybank.
c.      Badan Usaha Campuran (joint venturer) : badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri secara bersama-sama.
Contoh : PT Indosat dan PT Aqua Golden Missisipi.

Setelah kita bahas definisi dan contoh dari koperasi, BUMN dan BUMS maka, menurut saya benar kalau koperasi itu telah tersisih oleh BUMN dan BUMS dengan kata lain lebih maju dan berkembang BUMN dan BUMS dibandingkan koperasi alasannya karena koperasi sulit berkembang karena modal terbatas, kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi dan mungkin kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya serta kalah saing dari segi strategi dibandingkan BUMN dan BUMS.

Itu jawaban yang bisa saya berikan dari tugas soft skill ekonomi koperasi, semoga ada manfaat buat yang membaca. Maaf apabila ada yang salah karena masih dalam proses belajar. Terimakasih

Referensi :

Tidak ada komentar: