Mata Kuliah : EKONOMI KOPERASI
Apakah Koperasi itu Tersisih oleh BUMN dan BUMS?
Sebelum menjawab pertanyaan itu lebih baik kita mengetahui definisi dari koperasi, BUMN dan BUMS.
1. KOPERASI
a. Pengertian koperasi
Dalam Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa, “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
b. Tujuan dan manfaat koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau
didirikan tentu mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini
adalah tujuan pembentukan koperasi di Indonesia:
-
Memajukan kesejahteraan anggota
-
Memajukan kesejahteraan masyarakat
-
Membangun tatanan ekonomi nasional
2.
BUMS
a.
Pengertian
BUMN
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang
sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia.
BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
b. Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia
adalah:
* Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT)
yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya
mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk
menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan
mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Contoh persero yaitu PT. PP (Pembangunan
Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma
Tbk, PT Indo Farma
Tbk, PT Tambang Timah Tbk dll.
* Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan
(perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui
APBN.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung
Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS
Sanglah Perjan dll.
* Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara
yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari
keuntungan.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.
3. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali seseorang atau
sekelompok orang. Dalam pengelolaannya BUMS digolongkan menjadi tiga kelompok
yaitu :
a.
Badan Usaha Swasta Nasional : badan
usaha yang dokelola oleh pihak swasta dalam negeri dan modalnya juga berasal
dari dalam negeri.
Contoh : PT Indofood dan
PT Air Mancur.
b.
Badan
Usaha Swasta Asing : badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan
modalnya berasal dari luarnegeri.
Contoh : PT Freeport Indonesia dan
PT Citybank.
c.
Badan Usaha Campuran (joint venturer) :
badan usaha yang dikelola oleh pihak swasta asing dan swasta dalam negeri
secara bersama-sama.
Contoh : PT Indosat dan PT Aqua Golden Missisipi.
Setelah kita bahas definisi dan
contoh dari koperasi, BUMN dan BUMS maka, menurut saya benar kalau koperasi itu
telah tersisih oleh BUMN dan BUMS dengan kata lain lebih maju dan berkembang BUMN
dan BUMS dibandingkan koperasi alasannya karena koperasi sulit berkembang karena
modal terbatas, kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi dan mungkin kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya serta kalah saing dari segi
strategi dibandingkan BUMN dan BUMS.
Itu jawaban yang bisa saya berikan
dari tugas soft skill ekonomi koperasi, semoga ada manfaat buat yang membaca.
Maaf apabila ada yang salah karena masih dalam proses belajar. Terimakasih
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar